KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI TAKENGON
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI ACEH
Jl. Pengulu Gayo Desa Kebet Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah
Telepon/Fax : (0643) 8001104
Whatsapp Costumer Service : +62 811-6701-190

KANTOR IMIGRASI KELAS III NON TPI TAKENGON
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI ACEH
Jl. Pengulu Gayo Desa Kebet Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah
Telepon/Fax : (0643) 8001104
Whatsapp Costumer Service : +62 811-6701-190

Perkembangan teknologi informasi yang terus meningkat mengharuskan kita melakukan pengembangan sistem informasi secara menyeluruh, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah yang meliputi Kantor Wilayah dan Satuan Kerja dibawahnya. Dukungan dari segi sumber daya manusia dan infrastruktur juga sangat mempengaruhi dalam menunjang kelancaran pengembangan teknologi informasi tersebut.
Sejalan dengan pengembangan dan penguatan tata kelola teknologi informasi di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kanim Takengon terus meningkatkan kinerja berbasis teknologi dengan pemanfaatan dan pengembangan Teknologi Informasi melalui pembuatan laman resmi satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepada pihak yang telah terlibat dalam proses development laman resmi satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Semoga laman ini dapat menjadi media publikasi bagi pejabat administrator, Pengawas, Pemangku Jabatan Fungsional dan seluruh pegawai satuan kerja di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada umumnya dalam mendukung keterbukaan informasi publik dengan cara mempublikasikan seluruh informasi kepada masyarakat luas melalui laman ini.
Wassalamualaikum, Wr, Wb.
T Teguh Abdi
Visi, Misi dan Tujuan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI adalah sebagai berikut:
VISI Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025 - 2029:TUJUAN 2. Menciptakan sistem keimigrasian dan pemasyarakatan yang modern, terintegrasi dan akuntabel melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia yang berintegritas, responsif dan adaptif di bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan.
TUGAS POKOK
Tugas dan Fungsi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dan Pemasyarakatan:
Kantor Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya.
FUNGSI
|
|
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon
|
||||||
| Jl. Pengulu Gayo, Desa Kebet Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah | ||
| 08116701190 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanim_takengon@imigrasi.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
| kanim_takengon@imigrasi.go.id |