Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon sebagai salah satu Kantor Imigrasi yang berada di kota provinsi Aceh merupakan salah satu faktor penting dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan Keimigrasian di wilayah Aceh. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon didirikan tahun 2012 bertempat di Jalan Sengeda, Kecamatan Kebayakan kemudian mengalami pemindahan lokasi kantor. Dari Jalan Sengeda pindah ke Jalan Terminal Paya Ilang.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon merupakan Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon terus berupaya menerapkan nilai-nilai kerja yang telah ditetapkan oleh kementerian dalam pelaksanan tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M.HH-03.OT.01.01 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon dan Kantor Imigrasi Kelas III Labuhan Bajo. Dalam rangka mengemban tugas dan fungsi Keimigrasian, maka Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon merupakan Unit Pelaksana Teknis di daerah yang mempunyai 4 (empat) wilayah kerja, yang meliputi Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Gayo Lues dan Kabupaten Aceh Tenggara.
Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon secara umum merupakan wilayah pegunungan yang biasa disebut dengan “Kawasan Dataran Tinggi Gayo” dengan ketinggian yang bervariasi antara 100 sampai dengan 2.600 meter diatas permukaan laut. Masyarakat di wilayah ini umumnya didominasi oleh suku Gayo dan sebagian lagi suku Alas yang mayoritas beragama islam dengan mata pencaharian utama sebagai petani dan pekebun. Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon meliputi 4 (empat) Kabupaten yaitu :
- Kabupaten Aceh Tengah secara administratif terdiri dari 14 kecamatan dengan jumlah desa sebanyak 295 desa dan mempunyai luas wilayah 4.454 Km2
- Kabupaten Bener Meriah secara administratif terdiri dari 10 kecamatan dengan luas wilayah 1.941,61 Km2
- Kabupaten Gayo Lues secara administratif terdiri dari 11 kecamatan dengan jumlah desa sebanyak 144 desa dan mempunyai luas wilayah 5.719 Km2
- Kabupaten Aceh Tenggara secara administratif terdiri dari 16 kecamatan dan mempunyai luas wilayah 4.231,43 Km2
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon telah menyusun rencana yang tertuang dalam Visi dan Misi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon. Visi berkaitan dengan pandangan kedepan menyangkut Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon dalam melayani masyarakat agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif, transparan serta produktif untuk mencapai tujuan.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten dengan menggelar Mall Pelayanan Publik (MPP) yaitu:
- MPP Aceh Tengah, Jl. Yos Sudarso Aceh Tengah
