TUGAS POKOK
Tugas dan Fungsi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Berdasarkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dan Pemasyarakatan:
Kantor Imigrasi mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah kerjanya.
FUNGSI
- Penyusunan rencana dan program dibidang keimigrasian
- Pelaksanaan tugas keimigrasian dibidang pelayanan dokumen perjalanan
- Pelaksanaan tugas keimigrasian dibidang pemeriksaan keimigrasian
- Pelaksanaan tugas keimigrasian dibidang pelayanan izin tinggal dan status keimigrasian
- Pelaksanaan tugas keimigrasian dibidang pengawasan dan intelijen keimigrasian
- Pelaksanaan tugas keimigrasian dibidang penindakan keimigrasian
- Pelaksanaan tugas keimigrasian dibidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian
- Pelaksanaan tugas keimigrasian dibidang informasi dan komunikasi publik keimigrasian
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan, persuratan, barang milik negara, dan rumah tangga
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tugas keimigrasian.
