
Pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon yang diwakili oleh Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian beserta pegawai mengikuti kegiatan Evaluasi Layanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting.
Evaluasi ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya pada aspek pemberian izin tinggal dan status keimigrasian bagi orang asing di wilayah Indonesia. Dalam kegiatan ini, dibahas berbagai aspek layanan, mulai dari alur proses permohonan izin tinggal, evaluasi kinerja petugas, hingga kendala-kendala teknis yang kerap ditemui di lapangan.
Melalui kegiatan evaluasi ini, diharapkan setiap satuan kerja imigrasi, termasuk Kantor Imigrasi Takengon, dapat terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat, serta menjamin kepastian hukum bagi Warga Negara Asing yang berada di wilayah Indonesia.
