
BENER MERIAH - Pada tanggal 12 Februari 2026, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) di wilayah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2026, kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari Instansi dan/atau Lembaga Pemerintah Pusat dan Daerah yang mempunyai fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Bener Meriah;
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kator Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, Teuku Teguh Abdi. Dalam sambutan pembukaan, Kakanim menyampaikan bahwa Pengawasan terhadap Orang Asing merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan hukum keimigrasian dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan melindungi kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat perlintasan Orang Asing antarnegara.
Dengan semakin terbukanya akses informasi digital seperti saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan Layanan Data Keimigrasian (LDK) agar bisa dimanfaatkan dan dipergunakan dengan penuh tanggung jawab oleh instansi atau lembaga terkait, khususnya dalam hal ini anggota TIM PORA. Melalui aplikasi LDK ini, akan dapat dilakukan pengajuan data Keimigrasian yang berupa, data Visa, data perlintasan, data Izin Tinggal, data paspor, dan data deportasi.
Melalui rapat koordinasi tim pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Wilayah Kabupaten Bener Meriah ini diharapkan terciptanya sinergi dan kolaborasi Pengawasan Orang asing dalam menjaga kedaulatan negara.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Takengon, Ilham Bela Perkasa. Dalam pemaparannya pemateri menyampaikan tentang tata cara pendaftaran dan penggunaan Aplikasi Layanan Data Keimigrasian (LDK) serta isu-isu aktual terkait Pengawasan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Pada sesi terakhir, dilakukan diskusi dan tanya jawab tentang isu-isu aktual terkait keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Red. Humas Imigrasi Takengon
