Imigrasi Takengon Gelar Operasi "Wirawaspada": Perkuat Pengawasan Orang Asing di Aceh Tengah dan Bener Meriah

 WhatsApp_Image_2026-04-13_at_09.27.05.jpeg

Takengon – Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah dan menegakkan hukum keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon melaksanakan Operasi Wirawaspada pada tanggal 7 hingga 10 April 2026. Kegiatan strategis ini difokuskan pada penguatan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas warga negara asing yang berada di wilayah Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Aceh Tengah. Pelaksanaan kegiatan ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Direktur Jendral Imigrasi melalui Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor IMI.5-GR.03.06–228 yang mengarahkan pelaksanaan operasi pengawasan serentak di seluruh penjuru Indonesia.


Dalam pelaksanaannya, tim bergerak secara komprehensif dengan menyasar berbagai sektor yang menjadi basis aktivitas orang asing. Pemantauan langsung dilakukan pada sejumlah perusahaan di Wilayah kerja Kantor Imigrasi Takengon khususnya di Kabupaten Bener Meriah, seperti PT. Olam Food and Ingridients (OFI) dan PT. Indo Cafco, serta Perusahaan Nippon Koei Co., Ltd yang berlokasi di Desa Angkup, Kecamatan Silih Nara, Kabupeten Aceh Tengah. Selain perusahaan tersebut, tim juga melakukan pemeriksaan di sektor perhotelan dan jasa penginapan, termasuk Rembele Homestay, Mahperilungi Homestay Bener Meriah, Riyadh Hotel dan Bie Homestay Takengon guna memastikan bahwa seluruh tamu mancanegara yang menginap telah terdata dengan benar sesuai regulasi yang berlaku.


Fokus utama dalam operasi ini adalah pemeriksaan dokumen keimigrasian secara mendalam untuk menjamin kepatuhan para WNA terhadap aturan hukum di Indonesia. Di samping melakukan fungsi kontrol, petugas juga aktif memberikan edukasi kepada pihak manajemen perusahaan serta pengelola penginapan agar senantiasa melaporkan keberadaan orang asing secara aktif melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).


Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon Bapak Teuku Teguh menyampaikan melalui Kasubsi TI-Inteldakim, I.B. Perkasa. "Kegiatan Wirawaspada ini merupakan langkah preventif yang sangat vital dalam mendeteksi potensi pelanggaran keimigrasian sejak dini. Kami tidak hanya melakukan pengawasan fisik, tetapi juga membangun kesadaran bersama dengan pemilik usaha agar tercipta pengawasan yang lebih optimal guna menjaga kedaulatan negara."


Melalui pendekatan ini, diharapkan pengawasan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Takengon menjadi lebih efektif dan mampu menciptakan kepastian hukum bagi setiap orang asing yang berkunjung. Seluruh rangkaian kegiatan dilaporkan berlangsung dengan tertib dan lancar, ditutup dengan harapan bahwa sinergi antara instansi dan masyarakat dapat terus ditingkatkan demi menjaga ketertiban umum di wilayah kerja Imigrasi Takengon.

 

Red. Humas Imigrasi Takengon

 
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon
Kantor Wilayah Ditjenim Aceh
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pengulu Gayo, Desa Kebet Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah
PikPng.com phone icon png 604605   08116701190
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_takengon@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_takengon@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Pengulu Gayo, Desa Kebet Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah
PikPng.com phone icon png 604605   08116701190
PikPng.com email png 581646   kanim_takengon@imigrasi.go.id  
PikPng.com email png 581646   kanim_takengon@imigrasi.go.id  

Laman Resmi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi