Kunjungan Kerja Rudenim Medan ke Kanim Takengon Terkait Masalah Pengungsi

WhatsApp_Image_2025-10-03_at_09.47.49.jpeg

Pada hari Kamis, 2 Oktober 2025, Kantor Imigrasi Kelas III Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Takengon menerima kunjungan kerja dan koordinasi dari Tim Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Medan. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya sinergi antar-Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka optimalisasi penanganan isu keimigrasian di wilayah Aceh.
Fokus Utama: Pendataan Pengungsi dan Regulasi Detensi
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon diwakili langsung oleh Kepala Subseksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Bapak Erwan Budiawan, yang menyambut hangat kedatangan perwakilan dari Rudenim Medan.

Sesi pertemuan utama berfokus pada dua isu krusial yang memerlukan koordinasi intensif:
Sharing Informasi Terkait Pendataan Pengungsi: Pembahasan mendalam dilakukan terkait mekanisme dan tantangan pendataan pengungsi yang saat ini berada di wilayah Provinsi Aceh. Koordinasi ini sangat penting mengingat lokasi Aceh yang strategis dan sering menjadi tempat persinggahan atau pendaratan pengungsi. Selain itu, pertemuan ini juga secara khusus membahas perihal kartu pendataan pengungsi, termasuk format, proses penerbitan, dan kegunaannya sebagai alat kontrol dan administrasi.

Diskusi Teknis dan Peningkatan Kapasitas
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan kedua belah pihak secara aktif melakukan diskusi dan sharing informasi teknis terkait penanganan deteni, mulai dari aspek keamanan, kesehatan, perawatan, hingga proses hukum keimigrasian yang harus dijalani.
Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menyamakan persepsi, meminimalkan potensi masalah di lapangan, dan memastikan bahwa pelayanan serta penanganan baik terhadap pengungsi maupun deteni dilaksanakan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi antara Kantor Imigrasi Takengon dan Rudenim Medan diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian dan penegakan hukum di wilayah Sumatera Bagian Utara.
Secara keseluruhan, kegiatan koordinasi dan sharing informasi ini berjalan dengan lancar dalam suasana kerja sama yang konstruktif dan penuh kekeluargaan.

WhatsApp_Image_2025-10-03_at_09.47.48.jpeg

 
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon
Kantor Wilayah Ditjenim Aceh
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pengulu Gayo, Desa Kebet Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah
PikPng.com phone icon png 604605   08116701190
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanim_takengon@imigrasi.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanim_takengon@imigrasi.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Pengulu Gayo, Desa Kebet Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah
PikPng.com phone icon png 604605   08116701190
PikPng.com email png 581646   kanim_takengon@imigrasi.go.id  
PikPng.com email png 581646   kanim_takengon@imigrasi.go.id  

Laman Resmi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi