
Lhokseumawe (08/09/2025) - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi yang berkedudukan di Kabupaten Aceh Tengah dan membawahiwilayah kerja yang luas terdiri atas 4 kabupaten yaitu kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Tenggara. Wilayah ini memiliki dinamika masyarakat yang terus berkembang, dengan kepadatan penduduk yang semakin meningkat serta peluang investasi yang terus bertambah dari waktu ke waktu. Kondisi tersebut menuntut optimalisasi peran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon dalam memberikan pelayanan keimigrasian yang prima, menjaga tertib administrasi, serta meningkatkan fungsi pengawasan terhadap lalu lintas dan keberadaan orang asing di wilayah kerjanya.
Sebagai kantor imigrasi yang relatif baru berdiri dibandingkan dengan kantor imigrasi lainnya di Aceh, Kantor Imigrasi Takengon terus berupaya meningkatkan kapasitas kelembagaan, kualitas layanan publik, serta tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Sejalan dengan hal tersebut, berbagai langkah strategis dilakukan, salah satunya melalui kegiatan konsultasi dan koordinasi dengan kantor imigrasi yang lebih senior. Upaya ini juga sejalan dengan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), yang menjadi instrumen penting dalam menjamin tercapainya tujuan organisasi secara efektif dan efisien, menjaga keandalan pelaporan keuangan, mengamankan aset negara, serta mendorong kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Melalui penerapan SPIP yang baik, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon diharapkan mampu memperkuat integritas kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pada hari Senin, tanggal 8 September 2025, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon melaksanakan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe dalam rangka kegiatan konsultasi tertib administrasi yang difokuskan pada tiga aspek penting, yaitu pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), pengelolaan keuangan, serta pengelolaan kepegawaian. Kunjungan ini dilakukan mengingat Kantor Imigrasi Lhokseumawe memiliki pengalaman yang lebih luas serta kapasitas yang lebih matang dalam pengelolaan administrasi, sehingga diharapkan dapat menjadi rujukan bagi Kantor Imigrasi Takengon dalam meningkatkan kualitas tata kelola organisasi.
Dalam bidang Barang Milik Negara (BMN), konsultasi difokuskan pada mekanisme pencatatan, inventarisasi, penggunaan, pemeliharaan, hingga penghapusan aset. Tim Kantor Imigrasi Takengon mendapatkan penjelasan mengenai praktik terbaik yang telah diterapkan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, termasuk tata cara penertiban administrasi dokumen BMN, pemanfaatan aplikasi SIMAK-BMN, serta penyusunan laporan semesteran dan tahunan. Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat kemampuan pengelolaan aset negara agar lebih tertib, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada aspek keuangan, konsultasi mencakup proses perencanaan anggaran, mekanisme penarikan dana melalui aplikasi SAKTI, pencatatan realisasi anggaran, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan. Tim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon memperoleh arahan terkait penyusunan dokumen pendukung yang lengkap, serta langkah-langkah antisipasi terhadap potensi kesalahan administrasi. Dengan adanya pemahaman ini, diharapkan tata kelola keuangan di lingkungan Kantor Imigrasi Takengon dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan sesuai prinsip akuntabilitas keuangan negara.
Sementara itu, dalam bidang kepegawaian, pembahasan diarahkan pada pengelolaan administrasi kepegawaian yang meliputi proses pengusulan kenaikan pangkat, pengembangan kompetensi pegawai, pengelolaan absensi dan kinerja, hingga penanganan disiplin pegawai. Tim juga memperoleh penjelasan mengenai penggunaan aplikasi-aplikasi kepegawaian berbasis teknologi informasi. Melalui konsultasi ini, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon diharapkan dapat lebih optimal dalam membina, mengelola, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan kerja.
Secara keseluruhan, kunjungan konsultasi ini menjadi sarana yang sangat bermanfaat bagi Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon untuk memperkaya wawasan, menyamakan persepsi, dan mengadopsi praktik terbaik yang telah dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe.
