
Takengon – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon melalui Pegawai Tata Usaha dan Pegawai Teknologi Informasi mengikuti kegiatan Koordinasi Identifikasi Arsip Terdampak Bencana. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon pada Senin, 29 Desember 2025.
Melalui kegiatan identifikasi arsip terdampak bencana, dilakukan upaya pemetaan kondisi arsip guna menentukan langkah pelindungan dan penyelamatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
Arsip yang menjadi prioritas pelindungan meliputi arsip statis, arsip terjaga, arsip vital, dan arsip penting yang memiliki nilai strategis serta berpengaruh langsung terhadap kelangsungan operasional dan kebijakan instansi.
Melalui pengelolaan kearsipan yang tertib dan berkelanjutan, diharapkan arsip tetap aman, informasi terjaga, dan pelayanan publik dapat terus berjalan meskipun di tengah kondisi bencana.
