
Pada hari Rabu (27/08/2025), Kepala Subseksi Teknologi Informasi dan Intelijen Keimigrasian (TI Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, Dirga Arbas, beserta tim, melaksanakan kegiatan koordinasi strategis terkait Penguatan Tugas dan Fungsi Pengawasan serta Penindakan Keimigrasian. Kegiatan ini berlangsung di Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan diterima langsung oleh Ketua Tim Pengawasan Wilayah II, Arif Adi Prayogo.
Koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara Kantor Imigrasi Takengon dengan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dalam menjalankan fungsi keimigrasian, khususnya pada aspek pengawasan keberadaan orang asing, penegakan hukum keimigrasian, serta pencegahan potensi pelanggaran di wilayah kerja Kanim Takengon.
Dalam kesempatan tersebut, Kasubsi TI Inteldakim menyampaikan paparan mengenai perkembangan pelaksanaan tugas pengawasan dan penindakan keimigrasian yang telah dilakukan di wilayah kerja Kanim Takengon. Disampaikan pula sejumlah tantangan dan kendala di lapangan, mulai dari keterbatasan sumber daya, jangkauan wilayah yang luas, hingga kebutuhan peningkatan efektivitas penggunaan teknologi informasi dalam mendukung tugas pengawasan.
Paparan tersebut mendapat respons positif dari Ketua Tim Pengawasan Wilayah II. Beliau memberikan masukan, solusi, dan strategi alternatif dalam menghadapi kendala di lapangan, termasuk pentingnya optimalisasi koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait seperti aparat penegak hukum daerah, pemerintah daerah, dan pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengawasan orang asing.
Selain itu, dalam diskusi tersebut ditekankan pula mengenai pentingnya pemanfaatan teknologi digital dalam mendukung pengawasan dan penindakan keimigrasian. Dua aplikasi strategis yang menjadi sorotan adalah:
- Aplikasi Penegakan Hukum (Apgakkum) – sebagai sarana pencatatan, pendokumentasian, dan monitoring tindakan keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran hukum.
- Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) – yang berperan besar dalam mempermudah masyarakat maupun pemangku kepentingan dalam melaporkan keberadaan orang asing, sehingga memperkuat prinsip community participation dalam pengawasan keimigrasian.
Melalui pemanfaatan kedua aplikasi tersebut, diharapkan pengawasan dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kapasitas Kantor Imigrasi Takengon dalam mencegah potensi pelanggaran hukum keimigrasian di wilayah kerja.
Kegiatan koordinasi ini menjadi momentum penting bagi Kantor Imigrasi Takengon untuk terus berbenah dan memperkuat perannya dalam menjaga kedaulatan negara melalui fungsi pengawasan dan penindakan keimigrasian. Dengan dukungan penuh dari Direktorat Jenderal Imigrasi, Kanim Takengon optimis mampu meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memperkokoh pengawasan keimigrasian di Aceh Tengah dan sekitarnya.

